KPK Duga Uang Korupsi Eks Bupati Buru Selatan Mengalir ke Banyak Pihak

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2022 21:06 WIB
Tagop Sudarsono. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak pihak yang kecipratan uang korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang haram dari Tagop Sudarsono Soulisa.

Aliran uang haram Tagop Soulisa tersebut ditelusuri penyidik KPK lewat Ketua DPRD Buru Selatan Fraksi NasDem, Muhajir Bahta. Bukan hanya Muhajir, sejumlah saksi lainnya yang juga ditelusuri soal aliran uang itu yakni, Wakil Ketua DPRD Buru Selatan Fraksi Golkar, Jamatia Booy.

Kemudian, Anggota DPRD Buru Selatan, Bernardus Wamese; mantan Bendahara Setda, Samsul Bahri Sampulawa; Inspektur pada Inspektorat Buru Selatan, Ismid Thio; Kasubag Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Buru Selatan, Japar; serta PNS, Semuel R Teslatu.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek oleh tersangka TSS disertai adanya penyusunan dokumen fiktif. Disamping itu dikonfirmasi pula terkait adanya aliran dana dari tersangka TSS ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/3/2022).

Sementara itu, terdapat tiga saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ketiga saksi itu yakni, Bendahara Setda Buru Selatan, Aisya Ida; mantan PPK pada Dinas Kesehatan Buru Selatan, Thomas Marulessy; serta Panitia Pokja Lelang Umum Buru Selatan, Daniel Saleky. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.

 Baca juga: Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, KPK Periksa Anggota DPRD Jawa Timur

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.

Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya