Dari tangan tersangka, polisi menyita alat kontrasepsi, uang tunai, HP, dan barang-barang pendukung prostitusi lainnya.
“Tersangka terancam Undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)