Tegakkan Aturan PPKM, Polisi Masih Berlakukan Ganjil Genap di Kota Bandung

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Sabtu 19 Maret 2022 10:53 WIB
Ganjil genap di Kota Bandung (foto: MNC Portal)
Share :

BANDUNG - Polrestabes Bandung menyatakan, aturan ganjil genap masih berlaku bagi kendaraan yang akan memasuki wilayah Kota Bandung.

Seperti pekan-pekan sebelumnya, pembatasan mobilitas masyarakat tersebut masih diberlakukan di lima gerbang tol (GT), yakni GT Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Muhammad Toha, dan GT Buahbatu.

Begitupun waktu pelaksanaannya, polisi masih memberlakukan ganjil genap pada hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu, ganjil genap berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.

 BACA JUGA: Tidak Ditilang, Polisi Hanya Putarbalik Warga yang Langgar GaGe di Lokasi Wisata

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan, pihaknya berkomitmen menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung yang kini masih berstatus Level 3.

"Untuk gage pada pagi ini tidak berubah daripada Minggu sebelumnya. Satlantas Polrestabes Bandung komitmen dan konsisten menegakan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 dalam penanganan COVID-19," tegas Ariek di GT Pasteur, Sabtu (19/3/2022).

BACA JUGA: Uji Coba Gage Menuju Puncak Kembali Digelar, Banyak Kendaraan Diputar Balik 

Arief menekankan, sesuai aturan PPKM Level 3, pembatasan kegiatan masyarakat masih berlaku. Karenanya, selain di lima GT di Kota Bandung, pihaknya juga membatasi kegiatan masyarakat di tiga lokasi yang kerap menjadi pusat kerumunan warga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya