Dengan adanya Inmendagri tersebut, maka akan ada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan jumlah yang sesuai dengan intruksi tersebut. Petugas akan melakukan pegawasan-pengawasan lokasi seperti area publik dan lokasi lainnya.
Nantinya tindakan kegiatan masyarakat ini dilakukan secara persuasif dan edukatif. Namun, apabila ada hal-hal yang cukup mendesak dan perlu diambil, akan dilakukan langkah tegas melalui proses hukum.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengharapkan kerja sama masyarakat dalam mendukung PPKM Level 3 di beberapa kabupaten kota di Jabar.
"Untuk operasional lapangannya akan ada beberapa langkah-langkah operasional, seperti pembatasan ganjil genap, kemudian ada rangkaian buka tutup jalan di beberapa penggal jalan," kata Ibrahim.
(Awaludin)