Polisi Sita Rumah Mewah Hasil Penipuan Robot Trading Viral Blast Senilai Rp15 Miliar

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 21 Maret 2022 17:03 WIB
Salah satu rumah yang disita. (Foto: Istimewa)
Share :

Diketahui, polisi telah menangkap sejumlah tersangka penipuan robot trading Viral Blast yakni Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast.

Modus penipuan robot trading Viral Blast dilakukan para tersangka tersebut melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama VIRAL BLAST kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. 

"Berdasarkan laporan, terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," pungkas Brigjen Whisnu Hermawan. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya