Pasal itu berbunyi setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hokum, norma agama, dan norma kesusilaan dan melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
Meski begitu, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dirtahti AKBP Beni Mutahir telah dihentikan karena beliau telah meninggal dunia.
(Erha Aprili Ramadhoni)