Kejagung Klaim Pulihkan Kerugian Negara Senilai Rp3,2 Triliun Selama 2021

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 24 Maret 2022 11:42 WIB
Kejagung (Dok MNC Portal)
Share :

Selain itu, Feri menyebut pihaknya diminta melakukan pendampingan upaya peningkatan Penggunaan Produk Dalam negeri (PPDN), baik di lingkungan Kejaksaan maupun di Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah serta BUMN/ BUMD.

"Tujuannya dalam rangka pemenuhan kewajiban pengalokasian 40 persen produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya