Kasus HAM Berat di Paniai, Kejagung Periksa Seorang Saksi

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 24 Maret 2022 16:58 WIB
Kejagung memeriksa seorang saksi terkait kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, pada 2014. (Ilustrasi/MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, yang terjadi pada 2014. Kali ini penyidik memeriksa saksi berinisial H.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yaitu H, yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai, Papua tahun 2014," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/3/2022).

Ia menyebut, H diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Sebelumnya, penyidik memeriksa puluhan personel TNI dan Polri. Penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli yang Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit.

Penyidikan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya