JPU menyatakan terdakwa Teddy Anugrianto pada Januari 2020, bertempat di Kantor Pusat PT. Krista Rafi Nusatara / Rafi Vision Jalan. Tri Dharma No.4, Kedungturi, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )