Firman menambahkan, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku ini biasanya berkeliling dahulu mencari sasarannya, yang mana sasarannya pejalan kaki sedang pakai handphone di lokasi yang sepi lalu dia pepet," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)