5 Kali Beraksi, Penjambret Handphone yang Menyasar Pejalan Kaki Ditangkap di Setiabudi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 24 Maret 2022 10:54 WIB
Seorang penjambret handphone yang menyasar pejalan kaki ditangkap di Setiabudi, Jaksel. (Ilustrasi/iNews)
Share :

Firman menambahkan, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Pelaku ini biasanya berkeliling dahulu mencari sasarannya, yang mana sasarannya pejalan kaki sedang pakai handphone di lokasi yang sepi lalu dia pepet," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya