Bareskrim Bidik Koordinator Indra Kenz, Segera Jadi Tersangka!

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Sabtu 26 Maret 2022 09:37 WIB
Indra Kenz/ Foto: MNC Portal
Share :

Indra Kenz dijadikan tersangka lantaran kerap membuat konten yang membuat masyarakat tertarik bermain Binomo. Kini, Polri pun melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz dan tengah mentracing aliran dana dari Indra Kenz.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

'Crazy rich' Medan itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHAP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya