JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menanggapi usulan pelaku korupsi (koruptor) di atas Rp100 miliar agar dituntut hukuman mati. Wacana koruptor Rp100 miliar dihukum mati tersebut datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Ali menekankan, KPK selalu sepakat jika ada permintaan koruptor untuk dihukum seberat-beratnya. Namun, kata Ali, tuntutan maupun putusan terhadap suatu perkara harus berdasarkan asas landasan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang. Itu termasuk soal ancaman hukuman mati.
"Para pelaku korupsi dihukum berat sebagai efek jera tentu kami sepakat. Namun, jaksa dalam menuntut terdakwa maupun hakim ketika memutus harus ada landasan normatifnya. Ancaman hukuman mati saat ini sudah jelas ada diatur secara normatif di dalam UU Tipikor," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (28/3/2022).
Ali menjelaskan, ancaman hukuman mati terhadap para pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kriteria ancaman hukuman mati bagi koruptor, tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor.
"Perlu kami sampaikan, kebijakan pemidanaan KPK saat ini tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi, namun juga lebih fokus terkait bagaimana aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian dari upaya efek jera," ujarnya.
KPK membuka peluang menuntut hukuman mati terhadap para pelaku korupsi jika kriteria Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikornya terpenuhi. Namun demikian, kata Ali, upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi juga penting untuk dimaksimalkan.
"Upaya yang dilakukan melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi/ Labuksi maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi dalam mensupport kerja sejak pada proses penyelidikan penyidikan hingga penuntutan," tuturnya.