DPO Kasus Korupsi Lim Kiong Hin Akhirnya Ditangkap Kejaksaan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 28 Maret 2022 16:28 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu menangkap terpidana Lim Kiong Hin selaku Komisaris PT. Sinar Kakap. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

"Berawal dari informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bahwa salah seorang Buronan/DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Lim Kiong Hin yang telah menjadi Buronan/DPO sejak Tahun 2009 (sekitar 13 tahun) bersembunyi dan tinggal di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Menerima informasi itu, tim menuju Provinsi Bengkulu. Dalam hal ini, DPO diperkirakan berada di daerah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Ini Penyebab Kantor Kemendag Digeledah Petugas Kejaksaan Agung

"Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu berangkat dari Kota Bengkulu menuju Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu," ujar Ketut.

Sesampainya di lokasi, tim mulai menelusuri keberadaan DPO disekitar wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko namun belum berhasil menemukan keberadaan DPO.

Kemudian, pada hari ini, tim kembali menelusuri keberadaan DPO. Akhirnya, keberadaan terpidana pun terdeteksi di sekitar Jalan Pasar Ipuh, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Provinsi Bengkulu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya