Jual Pacar dan Istri di Aplikasi Online, 2 Pria Ditangkap Polisi

Nandha Aprilia, Jurnalis
Senin 28 Maret 2022 14:56 WIB
Dua pria menjual istri dan pacar melalui aplikasi online (Foto: Nandha Aprilia)
Share :

JAKARTA - Dua orang pemuda berinisial BB (25) dan AR (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya, tega menjual istri dan pacarnya.

Untuk tersangka BB, menjual kekasihnya yang berinisial DNS. Sedangkan AR, tega menjual istirnya sendiri berinisial EV. Keduanya melakukan tindakan tersebut melalui aplikasi online. 

Baca Juga: Jual Wanita di Bawah Umur, Muncikari Ditangkap

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menuturkan kejadian ini terjadi di kawasan Kosan Wisma Pala Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu 26 Maret 2022 pada pukul 17.00 WIB.

"Berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain," ujar Maruli dari keterangan yang diterima MNC Portal, Senin (28/3/2022).

Maruli menjelaskan BB (25) dan AR (29) melalui aplikasi Michat atau Whatsapp menawarkan pacarnya sendiri untuk melakukan Open BO kepada pemesan. “Kedua pelaku mematok harga Rp. 500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya,” ujarnya.

Baca Juga: Niat Cari Kerja, Gadis Ini Malah Disiram Air Keras dan Nyaris Jadi Korban Trafficking

Kemudian, setelah ditentukannya harga tersebut, keduanya langsung mengatur lokasi pertemuan, dan memberitahukan kepada korban untuk bersiap-siap karena akan ada melayani “pelanggan”.

“Setelahnya korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka," tuturnya.

Maruli menyampaikan, motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open BO untuk memperoleh keuntungan. “Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500.000, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya," katanya.

Kedua tersangka ini pun dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana. “Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya