JAKARTA - Dua orang pemuda berinisial BB (25) dan AR (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya, tega menjual istri dan pacarnya.
Untuk tersangka BB, menjual kekasihnya yang berinisial DNS. Sedangkan AR, tega menjual istirnya sendiri berinisial EV. Keduanya melakukan tindakan tersebut melalui aplikasi online.
Baca Juga: Jual Wanita di Bawah Umur, Muncikari Ditangkap
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menuturkan kejadian ini terjadi di kawasan Kosan Wisma Pala Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu 26 Maret 2022 pada pukul 17.00 WIB.
"Berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain," ujar Maruli dari keterangan yang diterima MNC Portal, Senin (28/3/2022).
Maruli menjelaskan BB (25) dan AR (29) melalui aplikasi Michat atau Whatsapp menawarkan pacarnya sendiri untuk melakukan Open BO kepada pemesan. “Kedua pelaku mematok harga Rp. 500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya,” ujarnya.
Baca Juga: Niat Cari Kerja, Gadis Ini Malah Disiram Air Keras dan Nyaris Jadi Korban Trafficking