Bareskrim Akan Periksa Fakarich, Guru Indra Kenz

Karina Asta Widara , Jurnalis
Selasa 29 Maret 2022 16:03 WIB
Foto: Dok POLRI
Share :

Whisnu tak ingin terburu-buru menyimpulkan Fakarich sosok yang mengajari Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Namun, dia baru menduga.

"Mungkin ya. Kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," tuturnya.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) dengan ancaman hukuman 20 tahun.

(CM)

(Karina Asta Widara )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya