DENPASAR - Satuan Reskrim Polresta Denpasar menangkap komplotan pelaku gendam. Pelaku empat orang telah beraksi sedikitnya di 17 lokasi di lima provinsi.
Keempat pelaku yaitu R Suryo Kirono Trihatmojo (58), Bram Setiawan (51), Tri Haryono (46) dan Melya Marwati (35).
"Mereka komplotan gendam lintas provinsi," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Senin (28/3/2022).
BACA JUGA:Ketut Tipu Sejumlah Warga Puluhan Juta Rupiah Bermodal Ilmu Gendam
Dia menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani Utara Denpasar, Kamis (24/3/2022). Korban terakhir komplotan ini adalah Ni Nyoman Meriasih (59), warga Jalan Gurita Denpasar.
Korban kehilangan uang tunai Rp30 juta yang baru saja diambil dari ATM dan juga seperangkat perhiasan emas dengan nilai total kerugian sekitar Rp300 juta.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Komplotan Gendam Modus Penggandaan Uang
Dalam aksinya, keempat pelaku mengaku sebagai petugas bank BUMN dan swasta. Korban mau menyerahkan uang dan emas dengan iming-iming mendapatkan ganti dua kali lipat.