DENPASAR - Seorang disk jockey (DJ) Agung Katoi (26) divonis 7,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (29/3/2022). Dia terbukti bersalah mengedarkan narkoba.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan 8,5 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba," kata ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.