Edarkan Sabu, DJ di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara

Mohamad Chusna, Jurnalis
Selasa 29 Maret 2022 14:49 WIB
Seorang DJ di Bali divonis 7,5 tahun penjara terkait kasus narkoba.
Share :

Agung ditangkap polisi di Canggu, Kuta Utara. Dari tangan terdakwa, polisi menemukan dua paket sabu seberat 1,14 gram.

Polisi yang memeriksa handphone terdakwa juga menemukan transaksi ekstasi. Setelah dikembangkan, polisi mendidapati 30 butir ekstasi yang ditempel di Jalan Mertanadi Kerobokan.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan jaksa. Hakim memberi waktu selama seminggu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya