Agung ditangkap polisi di Canggu, Kuta Utara. Dari tangan terdakwa, polisi menemukan dua paket sabu seberat 1,14 gram.
Polisi yang memeriksa handphone terdakwa juga menemukan transaksi ekstasi. Setelah dikembangkan, polisi mendidapati 30 butir ekstasi yang ditempel di Jalan Mertanadi Kerobokan.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan jaksa. Hakim memberi waktu selama seminggu.
(Erha Aprili Ramadhoni)