Edarkan Sabu, DJ di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara

Mohamad Chusna, Jurnalis
Selasa 29 Maret 2022 14:49 WIB
Seorang DJ di Bali divonis 7,5 tahun penjara terkait kasus narkoba.
Share :

DENPASAR - Seorang disk jockey (DJ) Agung Katoi (26) divonis 7,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (29/3/2022). Dia terbukti bersalah mengedarkan narkoba.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan 8,5 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba," kata ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.

Agung ditangkap polisi di Canggu, Kuta Utara. Dari tangan terdakwa, polisi menemukan dua paket sabu seberat 1,14 gram.

Polisi yang memeriksa handphone terdakwa juga menemukan transaksi ekstasi. Setelah dikembangkan, polisi mendidapati 30 butir ekstasi yang ditempel di Jalan Mertanadi Kerobokan.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan jaksa. Hakim memberi waktu selama seminggu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya