CIKARANG BARAT - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program perlindungan yang memberikan jaminan bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar dapat segera kembali mendapatkan pekerjaan.
Program JKP ini disahkan melalui Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang terhitung pada bulan Maret 2022 sudah mendapatkan pengajuan dari sebanyak 208 pekerja. Manfaat yang diperoleh dari program ini antara lain berupa manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja bagi para pekerja yang mengalami PHK.
Dengan sejumlah manfaat yang bisa didapat oleh pekerja tersebut, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai tata cara pendaftaran atau pengajuan manfaat pada program yang satu ini. Menanggapi hal tersebut, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengadakan ruang dialog bersama para HRD dari perusahaan peserta di Kawasan Industri MM2100.
Kegiatan yang juga terbuka bagi masyarakat umum bertemakan “High Level Update: Social Security Brief” yang dilakukan untuk mengupas tuntas kebijakan Jaminan Sosial Nasional. Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi antara Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari unsur pemberi kerja serta bersama Apindo.
Program JKP merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk memastikan pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan meski terkena PHK dengan memberikan manfaat uang tunai. Meski demikian pemberian manfaat uang tunai juga harus diikuti upaya untuk mendapatkan pekerjaan atau penghasilan kembali dengan mengajukan lamaran pekerjaan melalui bursa kerja yang disediakan atau mengikuti pelatihan yang tersedia.