Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polri Telah Periksa 14 Saksi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 30 Maret 2022 14:12 WIB
Saifuddin Ibrahim. (Foto: YouTube Saifuddin Ibrahim TV)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat dalam Alquran.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dan ahli.

"Sembilan saksi dan empat saksi ahli. Terdiri dari ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Baca juga:  Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Tersangka Buntut Minta 300 Ayat Alquran Dihapus

Menurut Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah meningkatkan status penyidikan perkara tersebut pada tanggal 22 Maret 2022. 

"Dan telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2022," ujar Ramadhan. 

Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya