Polri Ultimatum Saifuddin Ibrahim: Patuhi Hukum, Berani Berbuat Harus Bisa Tanggung Jawab

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 30 Maret 2022 14:41 WIB
Saifuddin Ibrahim. (Foto: YouTube Saifuddin Ibrahim TV)
Share :

JAKARTA - Polri mengultimatum Saifuddin Ibrahim untuk mematuhi aturan dan proses hukum yang berlaku menyusul adanya penetapan status tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, Saifuddin Ibrahim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya. 

"Kami sampaikam kepada SI tentu monitor terhadap kegiatan ini, untuk dapat patuhi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI berani berbuat harus bisa pertanggung jawabkan apa yang diperbuat," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

 Baca juga: Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polri Telah Periksa 14 Saksi

Polri, kata Ramadhan, telah melihat Saifuddin Ibrahim ikut memonitor perkembangan kasusnya yang berkembang saat ini. Pasalnya, Saifuddin Ibrahim telah membuat konten terkait perkara tersebut. 

"Kami lihat bahwa SI telah sampaikan dan telah memonitor tentang penanganan kasus ini," ujar Ramadhan. 

Diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Alquran.

Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya