BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memproses sidang banding untuk menentukan nasib Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati yang menyebabkan diantaranya hamil dan melahirkan.
(Baca juga: Herry Wirawan Tak Ajukan Banding, Terima Vonis Penjara Seumur Hidup)
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis bui seumur hidup terhadap Herry Wirawan, 15 Februari 2022 lalu. Usai vonis dibacakan, Jaksa Penutut Umum (JPU) memutuskan mengambil langkah banding dan tetap menuntut Herry Wirawan dihukum mati.
"Sekarang sudah diproses," ujar Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan, Rabu (30/3/2022).
Bahkan, menurut dia, sudah ada penetapan perangkat persidangan banding perkara tersebut dan teregistrasi dengan nomor register 86 dimana Ketua PT Bandung Herri Swantoro akan bertindak sebagai ketua majelis hakim didampingi hakim anggota Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman.
"Jadi, penetapan sidang pertamanya sebenarnya tanggal 24 (Maret 2022) kemarin, tapi salah satu hakim anggotanya kena covid," kata Jesayas.
Oleh karenanya, lanjut Jeyasas, sidang perdana banding Herry Wirawan tersebut ditunda. Sehingga, belum ada keputusan terkait banding yang diajukan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu.
Diketahui, Kejati Jabar bersikeras menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Hal itulah yang menjadi alasan pihak JPU Kejati Jabar mengambil langkah banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada predator seks itu.
"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," tegas Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana di Bandung, Selasa (22/2/2022).
Oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding Scholl itu dinilah telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(Fahmi Firdaus )