"Pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orang tua korban kemudian pelaku kabur dan baru kabur. Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke kami," papar Budhi.
Setelah berbulan-bulan kabur bahkan polisi sempat menerbitkan status DPO, Kusni akhirnya ditangkap pada Selasa (29/3/2022) malam. Penangkapan dilakukan di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Kusni dijerat Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sang tukang siomay pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Tukang Siomay Cabul Belum Terungkap, Ini Kendalanya
(Fakhrizal Fakhri )