Polisi: Pelaku Tukang Siomai Melakukan Aksi Pencabulan Lebih dari Satu Kali

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 30 Maret 2022 13:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Kasus pencabulan yang dilakukan Kusni dilakukan pada Januari 2022 di Gang Pepaya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian setelah melakukan pelariannya berbulan-bulan di beberapa daerah akhirnya terhenti di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) kemarin malam.

Baca juga: Istri Tukang Siomai Cabul Terindikasi Sembunyikan Pelaku dari Kejaran Polisi

Atas perbuatannya, Kusni dijerat Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sang tukang siomay pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya