Polisi: Pelaku Tukang Siomai Melakukan Aksi Pencabulan Lebih dari Satu Kali

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 30 Maret 2022 13:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kusni (38) tukang siomai yang mencabuli bocah berinisial ZF (6) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan ternyata melakukan pencabulan lebih dari sekali. Kusni mengaku melakukan perbuatan serupa lebih dari sekali di tempat yang berbeda.

"Memang kalau kita dalami dari hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku, pelaku ini rupanya ini bukan pertama kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (30/3/2022).

Dari pengakuannya, dia melakukan perbuatan tersebut tidak hanya di Jagakarsa, Jakarta Selatan melain sejumlah daerah lainnya. Meski demikian pihaknya masih mendalami lokasi lain yang menjadi tempat pencabulan.

"Jadi ada korban lain walaupun di daerah berbeda menurut pengakuan pelaku sudah pernah dilakukan hal yang sama," jelasnya.

Baca juga: Tukang Siomai Cabuli Anak 6 Tahun Ditangkap Setelah Kabur Berbulan-bulan

Kasus pencabulan yang dilakukan Kusni dilakukan pada Januari 2022 di Gang Pepaya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian setelah melakukan pelariannya berbulan-bulan di beberapa daerah akhirnya terhenti di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) kemarin malam.

Baca juga: Istri Tukang Siomai Cabul Terindikasi Sembunyikan Pelaku dari Kejaran Polisi

Atas perbuatannya, Kusni dijerat Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sang tukang siomay pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya