JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Politikus Partai Demokrat, Jemmy Setiawan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Jemmy diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Dari hasil pemeriksaan kemarin, penyidik mengonfirmasi Jemmy salah satunya terkait aliran uang dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud. Diduga, banyak pihak yang kecipratan uang haram Abdul Gafur Mas'ud. Jemmy Setiawan diduga mengetahui aliran uang haram Abdul Gafur Mas'ud itu.
"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya mengenai dugaan aliran sejumlah dana oleh tersangka AGM kepada pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (31/3/2022).
Tak hanya soal aliran uang, penyidik juga mengonfirmasi Jemmy Setiawan terkait adanya dugaan pertemuan dengan Abdul Gafur Mas'ud. Jemmy dan Abdul Gafur diduga pernah bertemu dalam kaitannya dengan Musyawarah Daerah (Musda) Pengurus Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Saksi dikonfirmasi juga antara lain mengenai adanya pertemuan dengan tersangka AGM terkait kegiatan musyawarah daerah (musda) pengurus daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur," terangnya.
Baca juga: Annas Maamun Jadi Tersangka KPK di Usia 81 Tahun, Layak Jalani Proses Hukum?
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca juga: KPK Bantu Pulihkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp1,5 Triliun dari Investor
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.