Kejagung Hentikan 33 Kasus Hukum dengan Alasan Restorative Justice

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 01 April 2022 08:29 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Jampidum telah menyetujui 33 permohonan penghentian penuntutan dengan alasan Restorative Justice.

"JAM-Pidum melakukan ekspose dan menyetujui 33 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jumat (1/4/2022).

Adapun 33 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

 BACA JUGA:Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

Tersangka ALEX DOMINGGUS MARANI ALIAS ARMANTO dari Kejaksaan Negeri Nabire yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka ROHMAN SUGIANTO BIN SALAMUN dari Kejaksaan Negeri Ngawi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

Tersangka MUHAMMAD SANIMAN BIN SAMSI dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

 BACA JUGA:Usut Kasus Krakatau Steel, Kejagung Periksa 3 Anggota Tim Evaluasi Teknis

Tersangka KIKI ARIYA BIN SYAHRANI dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

Tersangka UMAR BUANG SHOLIKIN ALM dar Kejaksaan Negeri Gresik yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

Tersangka MASRIKAH ALIAS WIWIN ALIAS SANTI dari Kejaksaan Negeri Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan;

Tersangka PRAYUDI GAIB ALIAS ANES dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka PARNINGOTAN SITUMEANG ALS P. SITUMEANG dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Tersangka DARMA SITEPU ALS DARMA dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian;

Tersangka SUPARDI als PARDI Bin SAWARI dari Kejaksaan Negeri Balangan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka I UMAR KHOLIK BIN KARPIN dan Tersangka II AHMAD SARONI SAID BIN SAID dari Kejaksaan Negeri Brebes yang disangka melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan;

Tersangka AGUS SUPRIYATNA Bin SAMIN dari Kejaksaan Negeri Depok yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka ERLIANUS WARUWU ALIAS ERIK WARUWU ALIAS ERIK BIN SUKHIARO WARUWU dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka ORI PRATAMA ALS QORI BIN ALM KARDI dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

Tersangka SUHARSONO BIN MANGUN SUGITO dari Kejaksaan Negeri Klaten yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Pencurian;

Tersangka BAGUS PUTRA ARDANI BIN SETYO AGUNG dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

Tersangka AGUSTINA HANDAYANI ALS AGUS BINTI SYAHBALING ANTONI dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

Tersangka DINSON ANAK DARI BAHRUDIN dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian;

Tersangka I HENDRI HARIANTO BIN NANANG MARHAT dan Tersangka II FAHRUDDIN BIN NAWAWI dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;

Tersangka ABDUL RACHMAN PRATAMA ALIAS TAMA BIN IWAN DARMAWAN dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Tersangka WAHIDIN ALS WAL BIN SURNA (ALM) dari Kejaksaan Negeri Purworejo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka NIKO ARISTIAWAN BIN SUPRAPTO dari Kejaksaan Negeri Rembang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

Tersangka GOZALI HASIBUAN ALS CALIK dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;

Tersangka MUHAMMAD DONI HASIBUAN Als DONI dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Kesatu Pasal 362 KUHP atau Kedua Pasal 362 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian;

Tersangka SOFIAN dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman;

Tersangka NUR FAIDAH BINTI KABUL dari Kejaksaan Negeri Temanggung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

Tersangka GUSTI LANANG MADE ARIANA ALS GUS ADE dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka NAJIBULLAH ALIAS NAJIB BIN ALM ILHAM MAJID dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka ASMADI BIN AHMAD dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Tersangka SOPIAN S. ALIAS PIAN BIN SALMAN dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka ANDI ANSHAR ALIAS ANSAR BIN ANDI MUH SAID dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka MUHAMMAD SIDIK ALIAS SIDIK BIN MARUDIN dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka ARIFIN BIN TONO dari Kejaksaan Negeri Ponorogo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Ketut menjelaskan, alasan diberikannya Restorative Justice itu lantaran, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kemudian, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif," tutup Ketut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya