JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru, Kejagung memeriksa 11 orang saksi.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 11 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 s.d. 2026,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (4/9/2026).
Anang merincikan, 11 orang saksi tersebut yakni ANR, PI, dan K selaku tenaga ahli pada BGN; RMY, karyawan PT NGS; JAA selaku Inspektur Utama BGN; serta ADYY, PIC yayasan GBI/SPPG Jatisari.
Kemudian, AZRS dari Peruri; K selaku wiraswasta perantara penjual ompreng; RRNWP selaku staf BGN; dan T dari Yayasan STTD.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.
Anang menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.