Sultan Pontianak Mangkir, KPK Kirim Surat Panggilan Kedua

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 01 April 2022 11:05 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie, mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 31 Maret 2022, kemarin. Sedianya, Sultan Pontianak tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

KPK bakal segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Syarif Machmud Melvin Alkadrie. KPK berharap Syarif kooperatif. Sebab, keterangan Syarif dibutuhkan untuk membuat terang perkara dugaan korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.

"Syarif Machmud Melvin Alkadrie (Sultan Pontianak), tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat langgilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).

 BACA JUGA:KPK Selidiki Uang Pelicin Pengurusan Izin Usaha di Penajam Paser Utara

Belum diketahui apa kaitan Sultan Pontianak tersebut dengan perkara Abdul Gafur Mas'ud. Namun demikian, belakangan ini KPK sedang menelusuri aliran uang dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud. Diduga, banyak pihak yang kecipratan uang panas Abdul Gafur Mas'ud.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

 BACA JUGA:Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Diduga Pungut Uang dari Perizinan Usaha Retail

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya