BENGKULU - Tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Bengkulu, menangkap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, berinisial KN.
Penangkapan oknum pejabat itu dilatarbelakangi dugaan tindak pidana penelantaran anak di bawah umur dan istri tanpa kejelasan. Di mana dugaan itu terjadi sekira April 2020, oknum pejabat itu telah meninggalkan rumah.
BACA JUGA:Usai Bacok Istri, Suami di Bengkulu Sempat Ingin Menyerahkan Diri
Semenjak meninggalkan rumah, KN diketahui sama sekali tidak memberikan biaya hidup kepada istri dan ketiga anaknya, tak hanya itu KN bahkan diduga menikah sirih dengan seorang wanita lain.