Kepala Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP Nurul Huda mengatakan, KN ini diduga tindak pidana penelantaran anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Terduga ini melakukan diduga menelantarkan anak, ini berdasarkan laporan polisi tanggal 4 Juni 2021 lalu yang melapor istrinya sendiri," kata Nurul, Jumat (1/4/2022).
BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri HP di Bengkulu, Beraksi di Banyak Tempat
Nurul menyampaikan, KN langsung dilakukan penahanan, mengingat terduga ini mangkir dengan alasan dinas luar kota, padahal yang bersangkutan berada di Kota Bengkulu.
"Kami sudah mengirimkan panggilan sebagai tersangka, namun mangkir dengan alasan sedang di luar Kota Bengkulu. Saat diselidiki KN ternyata masih berada di dalam Kota," pungkasnya.
(Awaludin)