Kita juga amankan handphone yang diduga dipakai untuk transaksi. Dia mengaku membeli barang tersebut dari DF dan akan dijual kembali ke rekannya yang lain.
Tersangka MJ kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa kandungannya.
"Atas perbuatannya, maka tesangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)