Selain Vonis Mati, Harta Miliaran Herry Wirawan Dirampas untuk Korban Pemerkosaan

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Senin 04 April 2022 15:26 WIB
Gedung Mardani Boarding School Herry Wirawan/dok
Share :

BANDUNG - Seluruh harta milik terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan dapat dirampas oleh negara untuk membiayai hidup korban-korbannya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan.

(Baca juga: Breaking News! Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati)

Hakim menyatakan, seluruh harta terdakwa dapat digunakan untuk membayar ganti rugi atau restitusi, termasuk biaya hidup korban.

"Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban, maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut," jelas Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang dilihat, Senin (4/4/2022).

Dalam dolumem putusan tersebut, hakim menyebut, tidak hanya harta bergerak, seluruh harta tidak bergerak pun disita untuk memenuhi kewajiban terdakwa terhadap korban-korbannya, di antaranya Gedung Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Ponpes Tahfidz Madani.

"Dapat dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan biaya pendidikan dan hidup anak-anak korban hingga dewasa atau menikah," tegas hakim.

Menurut hakim, langkah tersebut dilakukan karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi korban, baik kerugian materil maupun moril.

"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian, baik yang bersifat materil maupun moril bagi para korban," tegasnya.

Namun begitu, lanjut hakim, PT Bandung tidak berwenang untuk melakukan pembekuan terhadap legalitas yayasan milik terdakwa. Menurut hakim, pembekuan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitannya dengan perbuatan biadab Herry Wirawan.

"Bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri," tandasnya.

Diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya