Selain Vonis Mati, Harta Miliaran Herry Wirawan Dirampas untuk Korban Pemerkosaan

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Senin 04 April 2022 15:26 WIB
Gedung Mardani Boarding School Herry Wirawan/dok
Share :

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim.

Hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Menanggapi vonis hakim tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding ke PT Bandung. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan kepada predator seks itu.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya