KPK Dalami Campur Tangan Eks Pejabat Kemendagri untuk Muluskan Dana PEN

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 10:26 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami andil alias campur tangan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN) dalam memuluskan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Dugaan andil Ardian Noervianto dalam memuluskan pengajuan pinjaman dana PEN tahun 2021 tersebut didalami penyidik lewat seorang saksi yakni, Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), Erdian Dharmaputra. Ardian diduga menarget sejumlah uang dalam memuluskan pengajuan pinjaman dana PEN.

"Erdian Dharmaputra (Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT. Sarana Multi Infrastruktur /PT SMI), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan usulan untuk mendapatkan dana PEN di Kemendagri," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/4/2022).

"Dan dugaan adanya campur tangan tersangka MAN agar setiap usulan tersebut dapat segera di setujui dengan adanya target penerimaan sejumlah uang untuk kepentingan tersangka MAN dimaksud," imbuhnya.

Sementara itu, terdapat satu saksi lainnya yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, kemarin. Saksi tersebut yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Febriana Anidya.

Baca juga: Hasil Survei Tunjukkan Adanya Penurunan Kepercayaan Publik, Begini Respon KPK

"Febriana Anidya (PNS Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri), tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Baca juga: KPK Periksa Pejabat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri soal Korupsi Dana PEN

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Baca juga: KPK: Empat Isu Prioritas Presidensi Indonesia Didukung Negara Anggota G20

Ardian diduga mendapat jatah sekira 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2 miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.

Atas penerimaan uang tersebut, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui. Alhasil, dana PEN untuk Kolaka Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Baca juga: KPK Perpanjang 30 Hari Masa Tahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: KPK Lelang Tanah dan Bangunan di Jaksel Milik Koruptor Seharga Rp11,5 Miliar

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya