Dua Oknum Pegawai KPK Ketahuan Selingkuh dan Berzina, Langsung Disanksi Dewas

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 12:58 WIB
Ilustrasi (Foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti melanggar kode etik yakni melakukan perselingkuhan atau perzinahan. Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS.

Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengamini adanya pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Iya benar, itu saja ya," kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Syamsudin Haris enggan membeberkan lebih detail putusan etik yang dijatuhkan Dewas terhadap dua oknum pegawai KPK tersebut. Syamsudih hanya membenarkan petikan amar putusan etik untuk dua oknum KPK yang terbukti melakukan perselingkuhan.

Baca juga: Diduga Selingkuh, Wanita Ini Disiram Air Panas oleh Suaminya

Berdasarkan salinan dokumen petikan putusan etik Dewas KPK yang dikantongi MNC Portal, disebutkan bahwa perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Baca juga: Ditinggal Suami Merantau ke Malaysia, Istri Muda di Lombok Tengah Malah Selingkuh

Kedua orang itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya