Update Kasus Binomo Indra Kenz: Bareskrim Polri Telah Tetapkan 3 Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 13:08 WIB
Indra Kenz saat dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sampai saat ini masih terus mengusut tuntas kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka. 

Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan dan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. Ketiganya juga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan Fakarich yang merupakan guru trading Indra Kenz sebagai tersangka. Status hukumnya dinaikkan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim pada Senin 4 April 2022. 

Bac ajuga:  Polri Bakal Sita Uang Rp1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Fakarich

"Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi. 

Selain menjadi guru trading, Fakarich diduga menerima aliran dana sebanyak Rp1,9 miliar dari alias Indra Kenz. Uang tersebut juga akan disita oleh kepolisian. 

Sebelum Fakarich, Dit Tipideksus Bareskrim Polri terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Brian Edgar Nababan di salah satu villa Bali. Ia diciduk terkait perkara itu pada 31 Maret 2022.

"Dia sudah merencakan untuk stay di villa tersebut sampai 17 April. Namun 31 Maret Dit Tipideksus mengamankan malam hari. Esoknya langsung dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

Polri menyatakan bahwa Brian Edgar Nababan berlaku sebagai pihak yang mencari afiliator untuk aplikasi Binomo. Salah satunya, seperti Indra Kenz. Menurut Ramadhan, dalam perkara Binomo yang menjerat Indra Kenz, Brian Edgar juga diduga telah mengucurkan dana senilai Rp120 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya