JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran daging domba impor kedaluwarsa yang akan dipasarkan ke masyarakat menjelang Lebaran 2026. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 14 ton dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa.
"Pada 4 Maret 2026 kami menerima informasi adanya penjualan daging domba karkas impor yang diduga sudah kedaluwarsa. Saat itu, kebutuhan masyarakat akan daging cukup tinggi menjelang Lebaran," kata Arsya, Selasa (17/3/2026).
Arsya menyebut, tim melakukan pengintaian dan mengamankan tiga unit truk yang mengangkut daging domba impor kedaluwarsa dengan total sekitar 9 ton. Barang itu rencananya didistribusikan kepada penyalur untuk kemudian dijual ke masyarakat.
"Rencananya akan dijualkan kepada penyalur yang akan diberikan ke masyarakat," ujar Arsya.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di dua gudang penyimpanan, yakni di kawasan Poris Blok B1, Batuceper dan di Jalan Serang Nomor 8, Cikupa, Tangerang. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menemukan tambahan stok daging kedaluwarsa.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Setyo K. Heriyatno, menjelaskan total barang bukti daging domba impor kedaluwarsa yang diamankan mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton.