JAMBI - Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap satu mobil truk berisikan daging beku impor seberat 12 ton yang berasal dari India dan Australia. Truk tersebut masuk melalui Jakarta menuju Jambi dan tidak dilengkapi dengan dokumen remsi untuk diedarkan di Kota Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto di Jambi, Rabu (10/5/2017) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa kemarin di Jalan Panglima Polim RT 16 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur dengan modus pelaku bernisial SZ (39) warga Kecamatan Pasar, Jambi memesan daging beku impor antarpulau tanpa dilengkapi dengan dokumen karantina.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan akan ada transaksi atau bongkar muat daging impor di salah satu toko yang diduga akan memperdagangkan komoditas daging beku di Jambi, namun tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari pihak terkait.
Setelah diselidiki polisi, ternyata pasokan daging beku tersebut tidak memiliki dokumen dan izin resmi, sehingga disaat akan dilakukan bongkar muat pada salah satu gudang milik SZ di Kota Jambi diamankan polisi dan yang bersangkutan sopir bus maupun pemilik diamankan di Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut.
"Hasil pengakuan dari pelaku SZ bahwa dia baru satu kali melakukan aksi perdagangan daging beku impor tersebut, dan kegiatannya hanya dilengkapi dengan surat keterangan impor asal daging, namun tidak memiliki izin atau dokumen karantina untuk masuk ke daerah," ungkap Priyo Widyanto.