 
                Penangkapan dilakukan polisi pada pukul 15.00 WIB, di mana tim Satgas Pangan Subdit I Indagsi melaksanakan giat patroli satgas pangan dan memeriksa distributor daging Toko Superfood yang diduga ada indikasi memasukkan daging sapi beku import, tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Barang bukti yang diamankan Polda Jambi ada mobil truk dengan pelat nomor polisi B-9993-FJ, 4,9 ton daging beku kerbau impor merk Alana dari india, 1,1 ton daging beku sapi merk Harvey asal Australia, 941,04 kg daging sapi dari Selandia Baru dan 5,13 ton daging dada ayam dari Jakarta.
Atas perbuatannya, pelaku atau pemilik daging SZ dikenakan Pasal 31 juncto Pasal 6 huruf a dan c ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.
"Tim penyidik Polda Jambi selanjutnya mengambil tindakan melaksanakan pemeriksaan surat dan dokumen, pemanggilan terhadap saksi dari beberapa toko, mengambil sampel daging kerbau, sapi dan ayam serta melakukan koordinasi dengan ahli dari kantor karantina Dinas Peternakan dan Disperindag serta gelar perkara," tandas Kapolda.
(Rizka Diputra)