Usai mendengarkan keterangan disampaikan korban. Polsek Muara Kaman langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan di kediamannya, pada Jumat 1 April 2022.
"Langsung kami tahan pelaku saat itu juga. Sekarang kami masih melakukan penyidikan mendalam," bebernya.
Dari hasil pengakuaan sang ayah, tega melakukan perbuatan biadapnya, karena nafsu dengan perubahan tubuh sang anak. Pelaku juga sudah mengakui seluruh tindakan bejatnya itu kepada penyidik polsek muara kaman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya pelaku dikenakan Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2.
(Angkasa Yudhistira)