BANDUNG - Habib Bahar bin Smith menghadiri langsung sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Habib Bahar mengenakan peci krem, serban dan busana muslim putih serta sarung putih. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) itu duduk di kursi persidangan Ruang Sidang 1 PN Bandung.
Sidang perdana ini sempat tertunda. Seharusnya, sidang digelar Selasa (29/3/2022) lalu. Namun, sidang diundur hingga hari ini karena Bahar menolak sidang digelar secara online.
Kepada hakim PN Bandung, Bahar pun menyampaikan permintaan maafnya karena tidak menghadiri sidang pekan lalu. Permintaan maaf pun disampaikan Bahar kepada jaksa dan kuasa hukumnya.
"Saya ingin meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa dan pengacara atas ketidakhadiran saya minggu kemarin," tutur Bahar.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Habib Bahar Segera Diseret ke Pengadilan Negeri Bandung
Menurut Bahar, berdasarkan pengalamannya, sidang online banyak mengalami gangguan.
"Saya memang tidak mau sidang online karena yang saya alami di Lapas (Gunung) Sindur, pernah sidang online, itu banyak gangguan jaringan, sehingga bagi saya tidak efektif buat saya," jelas Bahar.
"Seperti sinyal ya?" kata hakim bertanya.
"Iya, seperti sinyal dan lain-lain," jawab Bahar.
Selain meminta maaf, Bahar pun berterima kasih kepada hakim yang telah mengabulkan sidang offline tersebut.
"Saya juga berterima kasih untuk persidangan offline," ucap Bahar
"Sepanjang jaksa bisa menghadirkan, kami tidak keberatan," timpal hakim.