Habib Bahar Minta Maaf ke Hakim saat Hadiri Sidang di PN Bandung, Ternyata Gara-Gara Ini

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 10:41 WIB
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Agung Bakti)
Share :

Diketahui, pascapenetapan Bahar sebagai tersangka, penyidik Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut berikut barang bukti dan Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain, yakni Tatan Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatan merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

Adapun barang bukti tindak pidana yang dilimpahkan kepada Kejati Jabar tersebut, di antaranya flashdisk, 1 unit laptop, handphone, Screenshoot Postingan video dari akun youtube Tatan Rustandi OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH”, serta barang bukti lainnya.

Bahar dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya