JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan sebanyak 15.649 penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaannya. Hal itu terungkap setelah KPK mendata Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021 yang batas pelaporannya berakhir pada 31 Maret 2022.
"Hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Kedapatan Selingkuh, Begini Awal Percintaan Staf Cantik KPK dengan Jaksa Terbongkar
Kendati masih ada yang belum melaporkan harta kekayaannya, namun jumlah penyelenggara negara yang telah menyetor LHKPNnya jauh lebih banyak. KPK telah menerima 368.649 LHKPN dari total 384.298 penyelenggara negara. Atau tepatnya, sudah 95,93 persen penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya.
"Dari total 384.298 WL secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen," terang Ipi.
Ipi merincikan, di bidang eksekutif, tercatat ada 96,12 persen dari total 305.688 penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan di bidang yudikatif, tercatat 98,06 persen dari total 19.347 penyelenggara negara yang sudah melapor.
Kemudian, di bidang legislatif, ada 87,05 persen dari total 20.082 penyelenggara negara yang patuh melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sementara dari unsur BUMN/D, tercatat ada 97,95 persen dari total 39.181 penyelenggara negara yang sudah menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK.
"KPK juga mencatat, data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," beber Ipi.
Baca Juga: KPK Lelang Rumah Mewah Milik Yaya Purnomo di Bandung Senilai Rp2,8 Miliar