JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan.
"Iya diperpanjang," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Reinhard menyatakan, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari kedepan. Mengingat, penahanan 20 hari pertama telah habis.
Diperpanjangnya masa penahanan terhadap Doni Salmanan tersebut diketahui untuk kebutuhan proses penyidikan yang sampai saat ini masih terus berlangsung.
"20 hari perpanjang 40 hari," ujar Reinhard.