MERANGIN - Tim Tipidter Satreskrim Polres Merangin bersama anggota unit Reskrim Polsek Tabir menggagalkan penimbunan 1 ton BBM jenis solar di Jalan Lintas Sumatera, atau tepatnya di Desa Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.
Tidak hanya barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pelaku warga Tabir, Kabupaten Merangin berinisial MA di lokasi kejadian.
Baca Juga: Gudang Penimbunan 50 Ton Solar Bersubsidi di Bogor Digerebek
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu membenarkan penangkapan pelaku penimbun BBM solar tersebut. "Pelakunya seorang oknum sopir berinisial M," katanya, Selasa (5/4/2022).
Dia menambahkan, rencananya BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dibawa ke Desa Muara Jernih, Tabir ulu. "Dari keterangan pelaku, BBM jenis solar tersebut dibawa dari Muara Bungo," ujar Indar.
Tertangkapnya pelaku ini, bermula saat anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin bersama anggota unit Reskrim Polsek Tabir melakukan patroli di Jalan Lintas Sumatera di Desa Mampun, Kecamatan Tabir.
Saat melintas, petugas melihat satu unit mobil Taft warna hitam dengan nomor polisi BH 1543 LM yang mencurigakan. Selanjutnya, petugas melakukan penghentian terhadap sopir yang membawa mobil tersebut.
Baca Juga: Modifikasi Mobil dengan Tangki Tambahan, Bos Kulakan Premium Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan introgasi terhadap sopir, dan dilakukan penggeledahan ditemukan BBM jenis solar subsidi. Pelaku menggunakan 30 galon. Setelah dihitung terisi lebih kurang 1.000 liter (1 ton). Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku masih ditahan petugas di Polres Merangin.
(Arief Setyadi )