JAKARTA - Sidang lanjutan pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat atas perbuatan terdakwa Kolonel Priyanto kembali dilakukan pada Kamis (7/4/2022).
Kolonel Priyanto mengaku hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk memutuskan membuang korban atas nama Handi (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Priyanto saat ditanya langsung oleh Hakim anggota, Kolonel Chk Surjadi Syamsir terkait keputusannya membuang kedua korban. Kolonel Surjadi Syamsir menanyakan proses pembuatan keputusan Priyanto saat membawa kedua sejoli di dalam mobil Isuzu Panthernya.
"Jadi setelah jalan 10 sampai 15 menit, ada niat terdakwa untuk buang mayat?" ujar Kolonel Surjadi Syamsir bertanya kepada Priyanto.
"Iya," jawab Kolonel Priyanto menegaskan.
Meskipun begitu, sempat terbesit dalam benak Kolonel Priyanto untuk membawa kedua korban kecelakaan itu ke Puskesmas atau Rumah Sakit. Hal ini lantaran kedua anggotanya, Kopda Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh menganjurkan untuk membawa korban ke rumah sakit.
"Mereka sempat sampaikan baiknya kita bawa ke rumah sakit saja. Tapi saya bilang lanjut saja, kita hilangkan saja," kata Priyanto mengulas pendapatnya saat proses pembuangan kedua korban.
Kolonel Priyanto juga mengaku keputusannya membuang ke Sungai Serayu Jawa Tengah karena menilai lokasi pembuangan pantas untuk menghilangkan jejak. Karena baginya, kedua sejoli itu nantinya akan hanyut dan jasadnya dimakan ikan dibandingkan dibuang ke hutan atau di darat.