Kolonel Priyanto Cuma Butuh Waktu 15 menit untuk Putuskan Buang Jenazah Sejoli

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 15:49 WIB
Sidang pembunuhan sejoli di Nagreg (Foto: MPI/Farhan)
Share :

"Saya berpikir kalau di sungai bisa ke laut kemudian dimakan ikan, atau hilang sama sekali. Karena kalau di darat, pasti ditemukan," tutur Priyanto mengungkapkan.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Kolonel Inf Priyanto sebagai pelaku tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra pada 8 Desember 2021. Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan dakwaan primer subsider dan dakwaan gabungan.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Kolonel Priyanto, yang menjadi otak di balik pembunuhan kedua korban, kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dan dikenakan dakwaan gabungan.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana, pembunuhan, menghilangkan mayat dan merampas kemerdekaan orang lain," kata Wirdel kepada wartawan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya